Search This Blog

Home » » Berita Guru Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016

Berita Guru Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016

Posted by ®Ugiw Blog on March 30, 2016

Juknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Kemenag 2016Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah. Sebagai panduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) maka Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 1022 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah yang mengatur secara detil aturan tentang petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev program tersebut. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang PIP ini telah ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2016.

Program Indonesia Pintar PIP

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk :
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Sasaran dan Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar :
  1. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
  2. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
  3. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
2. Kriteria :
  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  2. Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
    1. Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
    2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
    3. Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
    4. Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria;
      1. Berada di ma�had/pesantren/asrama,
      2. Mengalami kelainan fisik,
      3. Yatim dan atau piatu,

  1. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
  2. Berada pada usia sekolah yakni 6 � 21 tahun.
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.

3. Persyaratan Madrasah :
  1. Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
  2. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.

Besaran Manfaat

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Madrasah Ibtidaiyah: Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah: Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  3. Madrasah Aliyah: Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli�Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


0 komentar:

Post a Comment

Cara Berkomentar untuk yang tidak memiliki blog:
1. Klik selec profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu dan publish
Terima Kasih!

Ikuti Kami di Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Yahoo RSS Feed

Terpopuler

.comment-content a {display: none;}