Search This Blog

Home » , , » Berita Guru Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016

Berita Guru Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016

Posted by ®Ugiw Blog on March 25, 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 � Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Dalam rangka hal ini, Kemendikbudmelalui Dirjen GTK Sumarna Surapranata telah mengeluarkan surat tentang Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal tahun 2016 yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK 2016.

NUPTK

Pada surat Dirjen GTK tersebut disampaikan bahwa penerbitan NUPTK 2016 akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK 2016 adalah sebagai berikut :


  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
  3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas.
  7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag).
  8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Untuk lebih jelasnya tentang syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun 2016 silahkan anda unduh surat Dirjen dimaksud disini.


0 komentar:

Post a Comment

Cara Berkomentar untuk yang tidak memiliki blog:
1. Klik selec profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu dan publish
Terima Kasih!

Ikuti Kami di Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Yahoo RSS Feed

Terpopuler

.comment-content a {display: none;}