Search This Blog

Home » » Berita Guru Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016

Berita Guru Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016

Posted by ®Ugiw Blog on April 25, 2016

Juknis PenyaluranTunjangan Khusus Guru Dikdas 2016 - Bagi guru dikdas SD dan SMP penerima tunjangan khusus yang namanya termuat dalam daftar nama guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 inilah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 dari Ditjen GTK Kemdikbud yang wajib anda baca. Dengan membaca Juknis ini diharapkan anda bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan khusus, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan khusus, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan dibaca saja penjelasannya berikut ini. 

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas

Pengertian
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Insentif
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Penyaluran Tunjangan Khusus

Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan khusus per-Triwulan.

Demikian info guru terkini tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang dapat anda unduh langsung pada link tautan dibawah ini.



0 komentar:

Post a Comment

Cara Berkomentar untuk yang tidak memiliki blog:
1. Klik selec profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu dan publish
Terima Kasih!

Ikuti Kami di Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Yahoo RSS Feed

Terpopuler

.comment-content a {display: none;}