Search This Blog

Home » , , » Berita Guru Ternyata Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus

Berita Guru Ternyata Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus

Posted by ®Ugiw Blog on June 08, 2016

Ternyata Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus - Bagi para guru PNS, TNI/POLRI yang sudah menunggu jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 inilah kabar terbaru dari Kemenpan. Seperti yang dirilis pada website KemenpanRB, Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.

jadwal pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS TNI/POLRI

THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. �Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,� ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THRtersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). �Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,� terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. �Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,� jelas Setiawan.
Sumber: menpan.go.id


0 komentar:

Post a Comment

Cara Berkomentar untuk yang tidak memiliki blog:
1. Klik selec profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu dan publish
Terima Kasih!

Ikuti Kami di Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Yahoo RSS Feed

Terpopuler

.comment-content a {display: none;}