Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Uji Kompetensi Guru Tetap diperlukan
JAKARTA, KOMPAS (Selasa, 3 Juli 2012) - uji kompetensi bagi guru
didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. karena itu, uji
kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk menunda atau mencabut
tunjangan profesi pendidik."Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Ketua Ikatan guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di jakarta.
secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi."Jika pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap."
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan."Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi," ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi
guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang.
kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat
tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik."ini kebijakan dari pemerintah pusat," kata pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 januari menjadi 25 jam. (ELN/EKI)
Download:
- Pedoman UKG [klik di sini]
- Kisi-kisi UKG Lengkap [klik di sini]
tentu dong, kalok gk ada uji kompetensi, mana bisa guru berkualitas?
ReplyDeletenice post :D
ReplyDeleteterus psting info2 yg bermanfaatnya gan
ReplyDeletesenang bisa berkunjung ke blog anda
terimakasih banyak