Search This Blog

Home » , » Berita Guru UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun

Berita Guru UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun

Posted by ®Ugiw Blog on February 04, 2014

UU ASN No 5/2014 CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun - Download UU No 5/2014 Aparatur Sipil Negara disini. Masih info terbaru seputar Undang-Undang ASN. Dalam pasal 62 ayat 2 UU ASN 2014 menjelaskan tentang materi seleksi dalam pengadaan PNS, disebutkan bahwa materi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. �Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,� bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) UU ASN ini. Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. �Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,� bunyi Pasal 65 Ayat (3) UU ASN No 5/2014.

UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014
UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014
Waduh kayaknya Pasal 65 cukup menakutkan juga ya. Tapi yang penting ada pasal yang akan membuat kita tersenyum senang penuh harapan. Tentu saja kalau sudah membicarakan masalah gaji atau tunjangan.

Gaji dan Usia Pensiun

Pasal 79 RUU ASN menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetens;, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Demikian info terupdate seputar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5/2014 yang bisa saya sampaikan untuk pembaca setia blog ini. Terimakasih telah berkunjung.




0 komentar:

Post a Comment

Cara Berkomentar untuk yang tidak memiliki blog:
1. Klik selec profile --> pilih Name/URL
2. Isi nama kamu dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat fb kamu
3. Klik Lanjutkan
4. Ketik komentar kamu dan publish
Terima Kasih!

Ikuti Kami di Sosial Media

Facebook  Twitter  Google+ Instagram Yahoo RSS Feed

Terpopuler

.comment-content a {display: none;}